IMPLEMENTASI PAJAK FINAL PADA USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH BERDASARKAN TARIF PERATURAN PEMERINTAH YANG LAMA DAN BARU DI PT. CENTRASOLUSI INTISELARAS
Abstract
Pajak merupakan sesuatu yang sangat penting, hal ini disebabkan karena pembangunan ekonomi
yang memerlukan sumber pendapatan yang besar. Sedangkan Indonesia untuk saat ini sumber pendapatan
negara terbesar berasal dari pajak. Namun saat ini pencapaian penerimaan pajak masih jauh dari target yang
diharapkan sehingga pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk menutupi defisit APBN dengan
berbagai cara diantaranya, kebijakan paket ekonomi tentang revaluasi aktiva tetap, tax amnesty pajak,
bahkan pemerintah juga melakukan penggantian Dirjen pajak dan Menteri keuangan guna untuk mencapai
penerimaan pajak yang sesuai dengan target yang diharapkan. Sanksi perpajakan ini merupakan jaminan
bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan (norma perpajakan) akan
dituruti/ditaati/dipatuhi. Atau dengan kata lain sanksi perpajakan merupakan alat (preventif) agar wajib
pajak tidak melanggar norma perpajakan (Mutia, 2013:17).
Dengan adanya hal tersebut, pelaku Usaha UMKM merasakan dampak yang besar dalam
penggunaan tarif pada Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 karena tarif pajaknya turun dari
sebelumnya dalam Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013 sebesar 1% menjadi 0,5%. 2. Batasan waktu
penggunaan fasilitas PPh ini menjadi sebuah perbedaan yang mencolok sekaligus tantangan bagi pelaku
usaha UMKM. Hal ini dikarenakan pada PP No. 46 Tahun 2013 tidak memberikan batasan waktu
penggunaan fasilitas pajak ini,
Kata Kunci : Pajak, UMKM
yang memerlukan sumber pendapatan yang besar. Sedangkan Indonesia untuk saat ini sumber pendapatan
negara terbesar berasal dari pajak. Namun saat ini pencapaian penerimaan pajak masih jauh dari target yang
diharapkan sehingga pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk menutupi defisit APBN dengan
berbagai cara diantaranya, kebijakan paket ekonomi tentang revaluasi aktiva tetap, tax amnesty pajak,
bahkan pemerintah juga melakukan penggantian Dirjen pajak dan Menteri keuangan guna untuk mencapai
penerimaan pajak yang sesuai dengan target yang diharapkan. Sanksi perpajakan ini merupakan jaminan
bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan (norma perpajakan) akan
dituruti/ditaati/dipatuhi. Atau dengan kata lain sanksi perpajakan merupakan alat (preventif) agar wajib
pajak tidak melanggar norma perpajakan (Mutia, 2013:17).
Dengan adanya hal tersebut, pelaku Usaha UMKM merasakan dampak yang besar dalam
penggunaan tarif pada Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 karena tarif pajaknya turun dari
sebelumnya dalam Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013 sebesar 1% menjadi 0,5%. 2. Batasan waktu
penggunaan fasilitas PPh ini menjadi sebuah perbedaan yang mencolok sekaligus tantangan bagi pelaku
usaha UMKM. Hal ini dikarenakan pada PP No. 46 Tahun 2013 tidak memberikan batasan waktu
penggunaan fasilitas pajak ini,
Kata Kunci : Pajak, UMKM
Full Text:
PDFReferences
Mardiasmo. 2009. Perpajakan, Edisi Revisi 2009.
Yogyakarta: Andi.
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013
Tentang Pajak Final bagi Perusahaan dengan
omzet dibawah 4,8 milyar.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018
Tentang Perubahan Pajak Final bagi Perusahaan
dengan omzet dibawah 4,8 milyar.
Smeeths, Prof. Dr. MJH. 1999. "Efficiency
Economic Free From Bankcrupyâ€. Dalam Wall
Street Journal, Fourth Edition 1999. New York.
https://www.pajak.go.id/id/peraturan-pemerintahnomor-46-tahun-2013
https://www.pajak.go.id/id/peraturan-pemerintahnomor-23-tahun-2018
DOI: https://doi.org/10.56486/kompleksitas.vol9no01.22
Article Metrics
Abstract view : 151 timesPDF - 214 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
TERINDEKS OLEH :






