STRATEGI MEMILIH PERUSAHAAN JASA OUTSOURCING DI ERA DIGITAL
Abstract
Di era digital ini bisnis antar negara telah masuk ke jejaring virtual. Iklim dunia usaha
sangat kompetitif di hampir semua sektor akibat kemajuan teknologi. Kalangan pelaku
bisnis diharuskan mampu menata bisnis sedemikian rupa sehingga menjadi efektif,
efisien, serta produktif super cepat tanggap dan fleksibel untuk meningkatkan layanan ke
konsumennya.1
Memperhatikan kompleksitas manajemen bisnis, rentang kendali proses produksi serta
ketersediaan sumber daya yang dimiliki, mendorong perusahaan mengajak perusahaan
lain bermitra dalam format outsourcing. Dengan outsourcing suatu perusahaan
menyerahkan sebagian proses produksinya ke perusahaan lainnya dengan tujuan
mendapatkan satu kombinasi penggunaan sumberdaya paling efisien.
Di Indonesia praktek outsourcing sebenarnya bukanlah sesuatu yang baru. Praktek
menyerahkan pekerjaan kepada perusahaan lain telah dikenal sejak zaman kolonial
Belanda. Di dalam Pasal 1601b KUH Perdata atau Burgerlijk Wetboek (BW) ditemukan
adanya difinisi tentang pemborongan pekerjaan. Dikatakan, Perjanjian pemborongan
kerja, adalah suatu perjanjian antara pihak yg satu dan pihak yg lain, dimana pihak yg
satu (yg memborongkan pekerjaan) menghendaki sesuatu hasil pekerjaan yg disanggupi
oleh pihak yg lain, atas pembayaran suatu uang tertentu sebagai harga pemborongan.
sangat kompetitif di hampir semua sektor akibat kemajuan teknologi. Kalangan pelaku
bisnis diharuskan mampu menata bisnis sedemikian rupa sehingga menjadi efektif,
efisien, serta produktif super cepat tanggap dan fleksibel untuk meningkatkan layanan ke
konsumennya.1
Memperhatikan kompleksitas manajemen bisnis, rentang kendali proses produksi serta
ketersediaan sumber daya yang dimiliki, mendorong perusahaan mengajak perusahaan
lain bermitra dalam format outsourcing. Dengan outsourcing suatu perusahaan
menyerahkan sebagian proses produksinya ke perusahaan lainnya dengan tujuan
mendapatkan satu kombinasi penggunaan sumberdaya paling efisien.
Di Indonesia praktek outsourcing sebenarnya bukanlah sesuatu yang baru. Praktek
menyerahkan pekerjaan kepada perusahaan lain telah dikenal sejak zaman kolonial
Belanda. Di dalam Pasal 1601b KUH Perdata atau Burgerlijk Wetboek (BW) ditemukan
adanya difinisi tentang pemborongan pekerjaan. Dikatakan, Perjanjian pemborongan
kerja, adalah suatu perjanjian antara pihak yg satu dan pihak yg lain, dimana pihak yg
satu (yg memborongkan pekerjaan) menghendaki sesuatu hasil pekerjaan yg disanggupi
oleh pihak yg lain, atas pembayaran suatu uang tertentu sebagai harga pemborongan.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.56486/kompleksitas.vol6no02.1
Article Metrics
Abstract view : 227 timesPDF - 624 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
TERINDEKS OLEH :






