ANALISIS PAJAK PENGHASILAN PASAL21 ATAS GAJI KARYAWAN SEBELUM DAN SETELAH DIBERLAKUKAN TARIF TER DI PT XYZ

Jelman Nasri

Abstract


This study aims to analyze changes in tax regulations related to Income Tax Article 21, in Government Regulation No. 58 of 2023 and Minister of Finance Regulation No. 168/2023, as a replacement for Government Regulation No. 80 of 2010, Minister of Finance Regulation No. 250/2008, Minister of Finance Regulation No. 252/2008, Minister of Finance Regulation No. 102/2016, Minister of Finance Regulation No. 010/2016, and PER/16/PJ/2016. This study also evaluates the impact of implementing these regulations on employees' net income. The methodology used in this study is descriptive research with qualitative and quantitative approaches, and uses a comparative study method. The variables analyzed are employee salary tax based on the calculation and withholding of PER 16 of 2016 and Government Regulation No. 58 of 2023, as well as secondary data analysis from employee payroll reports. The data collection technique involves reviewing employee salary tax calculations and deductions at a finance company (PT XYZ). Data analysis shows that applying Article 21 of the Income Tax calculation, together with Government Regulation 58 of 2023, results in a larger tax credit deduction at the beginning of the year, especially when salary, THR, and bonus payments are in the same month. The new regulation requires consideration of income, which must be calculated annually in accordance with the calculation method outlined in the Director General of Taxes Regulation PER No. 16/PJ/2016. From an income tax planning perspective, the application of Government Regulation 58 of 2023 results in a larger tax credit at the beginning of the year and may lead to overpayments at the end of the year. The advantage of Government Regulation 58 of 2023 lies in the ease of applying its tax rate, as it uses a simpler single rate.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perubahan peraturan perpajakan terkait Pajak Penghasilan Pasal 21, yang diatur dalam PP 58 Tahun 2023 dan PMK 168/2023, sebagai pengganti PP 80 Tahun 2010, PMK 250/2008, PMK 252/2008, PMK 102/2016, PMK 010/2016, dan PER/16/PJ/2016. Penelitian ini juga mengevaluasi dampak penerapan peraturan tersebut terhadap penghasilan bersih karyawan. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif dan kuantitatif, serta menggunakan metode studi komparatif. Variabel yang dianalisis adalah pajak gaji karyawan berdasarkan Penghitungan dan Pemotongan PER 16 Tahun 2016 dan PP 58 Tahun 2023, serta analisis data sekunder dari laporan penggajian karyawan. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan telaah terhadap data penghitungan dan pemotongan pajak gaji karyawan di perusahaan pembiayaan (PT XYZ). Dalam analisis data, menunjukkan bahwa penerapan penghitungan PPh Pasal 21 dengan PP 58 Tahun 2023 mengakibatkan pemotongan kredit pajak yang lebih besar di awal tahun, terutama ketika pembayaran gaji, THR dan bonus dilakukan pada bulan yang sama. Hal ini perlu mempertimbangkan penghasilan yang harus disetahunkan sesuai dengan metode perhitungan yang diterapkan dalam Peraturan Dirjen Pajak PER No. 16/PJ/2016. Dari sudut pandang perencanaan pajak penghasilan, penerapan PP 58 Tahun 2023 menghasilkan kredit pajak yang lebih besar di awal tahun dan berpotensi menimbulkan lebih bayar di akhir tahun. Keunggulan PP 58 Tahun 2023 terletak pada kemudahan penerapan tarif pajaknya, karena menggunakan single rate yang lebih sederhana.


Full Text:

PDF

References


Andjeliartini, N. I., & Setyadi, B. (2024). Analisis Perubahan PPh 21 Pasca UU HPP dan PP 58/2023 untuk Wajib Pajak Pribadi. Neraca: Jurnal Pendidikan Dan Ilmu Ekonomi Akuntansi, 8(2), 149–162. https://doi.org/10.31851/neraca.v8i2.16591

Apriyanto, T., & Purwantini, A. H. (2024). Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 Terkait Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21. ACE: Accounting Research Journal, 4(1), 1–21. https://journal.feb.unipa.ac.id/index.php/ace/article/view/347

Arief, D. R., Mardiani, I., Zuhdi, A., Pahala, I., & Wahono, P. (2024). Studi Komparasi : Perbandingan Penghitungan Pph 21 Sebelum Dan Sesudah Penerapan Tarif Pph 21 Terbaru Pada PT. UMS. MANEKSI : Jurnal Management Ekonomi Dan Akuntansi, 13(3), 725–733. https://doi.org/10.31959/jm.v13i3.2301

Fadila, A. N., & Susanto, F. F. (2025). Dampak Penerapan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) terhadap Beban PPh 21 Karyawan Tetap pada PT MKDF. Scientific Journal of Reflection: Economic, Accounting, Management and Business, 8(4), 1611–1617. https://doi.org/10.37481/sjr.v8i4.1303

Nawangsari, N. L., & Widajantie, T. D. (2024). Analisis Perbandingan Perhitungan PPh 21: Penerapan Skema Tarif Efektif Rata-Rata (TER) dengan Aturan Lama bagi Karyawan Tetap. VISA: Journal of Vision and Ideas, 4(3), 2356–2369. https://doi.org/10.47467/visa.v4i3.4176

Sherra, A. M., & Fitriani, N. (2025). Evaluasi Risiko Lebih Bayar PPh 21 Akibat Implementasi Tarif Efektif Rata-Rata (TER) Di CV. X. Jurnal Ilmiah Wahana Akuntansi, 20(1), 25–35. https://doi.org/10.21009/Wahana.20.013

Sumali, C., & Lim, S. A. (2024). Analisis Pajak Penghasilan Pasal 21 Sebelum dan Sesudah Penerapan Tarif Efektif Rata-Rata. BIP’S : Jurnal Bisnis Perspektif, 16(2), 119–136. https://doi.org/10.37477/bip.v16i2.638




DOI: https://doi.org/10.56486/remittance.vol6no2.967

Article Metrics

Abstract view : 51 times
PDF - 25 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

TERINDEKS OLEH :

Â