PROSEDUR PERHITUNGAN DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) PADA PT. CYBER NETWORK INDONESIA

I Gusti Ayu Diah Dhyanasaridewi, Mungky Hendriyani, Adis Dismayanti

Abstract


This research aims to find out whether there are errors in calculating and reporting value-added tax at PT. Cyber Network Indonesia. This research was conducted at PT. Cyber Network Indonesia, with research conducted from June to August 2023. The data sources used in this research were taken from financial reports regarding tax payments in companies in 2022. Data collection techniques were through observation, interviews, and documentation. The data analysis method used is qualitative. From the research results obtained, PT. Cyber Network Indonesia in calculating and reporting Value Added Tax is by Law Number 7 of 2021 concerning Harmonization of Tax Regulations.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah ada kesalahan perhitungan dan pelaporan pajak pertambahan nilai pada PT. Cyber Network Indonesia. Penelitian ini dilakukan di PT. Cyber Network Indonesia dengan waktu penelitian dilakukan mulai bulan Juni sampai Agustus tahun 2023. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini diambil dari laporan keuangan mengenai pembayaran pajak dalam perusahaan Tahun 2022. Teknis pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Metode analisis data yang digunakan adalah metode kualitatif. Dari hasil penelitian yang didapat, PT. Cyber Network Indonesia dalam perhitungan dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan


Full Text:

PDF

References


Alhusna, S., & Harahap, R. D. (2022). Peranan Pajak Restoran dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Medan. Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi Dan Keuangan, 3(4), 1463–1468. https://doi.org/10.53697/emak.v3i4.1010

Awaluddin, I., & Arintak, U. R. (2020). Analisis Efektifitas e-System Untuk Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Menyampaikan SPT Tahunan (Studi Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kendari). Jurnal Akuntansi Dan Keuangan, 5(2), 318–328.

Dhyanasaridewi, I. G. A. D., Yoga, M. P., Rochendi, T., & Putri, K. A. (2023). Analisis Perbandingan Penerimaan Pajak Penghasilan Badan Sebelum Dan Sesudah Covid-19 Pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi. Remittance: Jurnal Akuntansi Keuangan Dan Perbankan, 4(1), 66–70. https://doi.org/10.56486/remittance.vol4no1.338

Kurniawan, A. (2018). Skripsi : Analisis Penerapan Akuntansi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pada PT. Perkebunan Nusantara III (Persero) Medan. Program Studi Akuntansi Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

Mandey, A. H. (2013). Analisis Akuntansi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pada PT. Hasjrat Abadi Manado. Jurnal EMBA, 1(3), 99–109.

Pandelaki, R. D. (2013). Analisis Perhitungan dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Pada PT. Maber Teknindo. Jurnal EMBA, 1(3), 160–170.

Sinaga, N. A. (2016). Pemungutan Pajak Dan Permasalahannya Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 7(1), 142–157. https://doi.org/10.35968/jh.v7i1.128

Supadmi, N. L. (2009). Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Melalui Kualitas Pelayanan. Jurnal Ilmiah Akuntansi Dan Bisnis, 4(2), 1–14.

Tim Teknis Asset-Liability Committee Kementerian Keuangan. (2022). APBN Kita Kinerja dan Fakta : Optimisme Pemulihan Ekonomi Domestik Berlanjut, Peran APBN Sebagai Shock Absorber Harus Tetap Dijaga Optimal. Jakarta : Kementerian Keuangan RI.




DOI: https://doi.org/10.56486/remittance.vol4no2.386

Article Metrics

Abstract view : 92 times
PDF - 51 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

TERINDEKS OLEH :