PENANGANAN NASABAH GAGAL BAYAR PADA AKAD MURABAHAH DI BANK SYARI’AH INDONESIA KANTOR CABANG PEMBANTU PARUNG BOGOR
Abstract
Bank Syariah Indonesia Parung Bogor Sub-Branch Office has a financing program for micro entrepreneurs named BSI Usaha Mikro, BSI KUR and BSI Griya Hasanah. In applying the precautionary principle for micro business financing, the prospective debtor submits an application by following predetermined administrative requirements. Bank Syariah Indonesia Parung Bogor Sub-Branch Office will analyze the character, capacity, capital, collateral, condition and sharia (5C + 1S) of the customer to prevent the risk of customer who has problems in payments. To save the financing of Bank Syariah Indonesia Parung Bogor Sub-Branch Office, through rescheduling, reconditioning, or restructuring programs and settlement the debtor through court proceedings will be done if the debtor does not want to pay the obligations, or if the settlement process did not bring the expected results.
Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Pembantu Parung Bogor memiliki program pembiayaan bagi pengusaha mikro yang diberi nama BSI Usaha Mikro, BSI KUR dan BSI Griya Hasanah. Penerapan prinsip kehati-hatian pada pembiayaan usaha mikro dimulai ketika calon debitur mengajukan permohonan pembiayaan yakni dengan mengikuti persyaratan administratif yang sudah ditentukan. Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Pembantu Parung Bogor kemudian menganalisa mengenai character, capacity, capital, collateral, condition serta syariah (5C + 1S) nasabah untuk mencegah terjadinya risiko adanya nasabah yang mengalami masalah dalam pembayaran pembiayaan (wanprestasi). Upaya penyelamatan pembiayaan Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Pembantu Parung Bogor yaitu melalui program rescheduling, reconditioning, ataupun restructuring serta penyelesaian pembiayaan bermasalah melalui proses pengadilan dilakukan apabila pihak debitur sengaja tidak mau membayar sehingga tidak ada keinginan untuk melunasi kewajibannya, atau apabila proses penyelesaian di luar pengadilan tidak membawa hasil seperti yang diharapkan.
Full Text:
PDFReferences
Adawiyah, W. R. (2011). Faktor Penghambat Pertumbuhan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM): Studi di Kabupaten Banyumas. Proceeding Seminar Nasional & Call For Papers (SCA-1), 1–18.
Azharudin. (2021). Skripsi : Pelaksanaan Pembiayaan Dana Kredit Usaha Rakyat Melalui Akad Murabahah di Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu Sarolangun. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi.
Fitriyadi, M. G. (2019). Analisis Mitigasi Resiko Financial Technology Syariah Peer To Peer (P2P) Lending Dalam Penyaluran Pembiayaan Terhadap UMKM di Indonesia (Studi Kasus PT Ammana Fintek Syariah). Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya Malang.
Rochmawati, Y. P., & Arka, S. (2021). Analisis Pengaruh Modal, Tenaga Kerja, Enterpreneur dan Teknologi Terhadap Produksi Industri Tahu Tempe di Denpasar. E-Jurnal Ekonomi Pembangunan, 10(4), 1716–1743.
Sudarto, A. (2020). Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Pada Lembaga Keuangan Syariah Studi BMT Al Hasanah Lampung Timur. Islamic Banking : Jurnal Pemikiran Dan Pengembangan Perbankan Syariah, 5(2), 99–116. https://doi.org/10.36908/isbank.v5i2.118
Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Bisnis: Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, Kombinasi dan R&D. Alfabeta.
Susia, K. D. (2019). Skripsi : Implementasi Akad Murabahah Pada Produk Pembiayaan Pensiunan Di KCP Bank Syariah Mandiri Polewali Mandar. Institut Agama Islam Negeri Parepare.
DOI: https://doi.org/10.56486/remittance.vol3no2.262
Article Metrics
Abstract view : 1121 timesPDF - 364 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
TERINDEKS OLEH :






